Jakarta, (6/11) – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan (Ranperban) terkait Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Basarnas.
Kegiatanberlangsung secara hybrid di Hotel Luminor, Pecenongan, Jakarta, 5-6 November 2024. Rapat ini dipimpin oleh Andrie Amoes, S.H., M.H., Dir. Litigasi Kemenkumham sekaligus Pembina Tim Harmonisasi, didampingi Drs. Moch. Hernanto, M.M., Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Basarnas.
Turut hadir dalam rapat secara tatap muka Victor Stanny Hamonangan, S.H., M.H. Ketua Tim Harmonisasi Kemenkumham beserta tim dari Kementerian PAN RB, Kementrian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Sekretariat Kabinet.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan Ranperban Tunkin bagi pegawai Basarnas, yang akan mengatur berbagai aspek terkait penetapan tunjangan, pola perhitungan, hingga pengurangan dan perubahan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menekankan pentingnya dukungan penuh dari seluruh pihak terkait agar harmonisasi dapat selesai tepat waktu dan diimplementasikan secara optimal. Basarnas berharap tunjangan kinerja yang baru dapat mencerminkan risiko tinggi yang dihadapi petugas pencarian dan pertolongan yang bertugas 24 jam penuh.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan masukan mengenai administrasi dan kelengkapan izin prinsip penambahan Tukin. Diskusi juga mencakup pengaturan pasal-pasal terkait kedisiplinan, capaian kinerja, dan kehadiran pegawai.