Standar Layanan Registrasi dan Uji Fungsi Beacon

Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pemilik radio beacon ELT, EPIRB, dan PLB diwajibkan meregistrasikan beacon tersebut ke Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tanpa dipungut biaya (gratis)

Untuk registrasi beacon dan uji fungsinya, pemilik beacon dapat menghubungi Basarnas pada nomor telepon 021-65701116 ext 2221 atau telepon/whatsapp 081212370037, email: [email protected] atau [email protected]. Pemilik beacon juga dapat meregistrasikan beacon dengan datang langsung ke PTSP Basarnas atau Kantor Pencarian dan Pertolongan terdekat.

 

Info lebih lengkap:

A. Standar Pelayanan Pelaksanaan Registrasi Beacon 2023  [unduh]

B. Standar Pelayanan Pelaksanaan Uji Fungsi Radio Beacon 2023 [unduh]