Tugas dan Fungsi

A. Kedudukan

    • Kedudukan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
    • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala.

B. Tugas Pokok

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas :

    • Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
    • Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
    • Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
    • Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.
    • Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
    • Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
    • Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
    • Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

C. Fungsi

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai Fungsi :

    • Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
    • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
    • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
    • Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
    • Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
    • Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan.
    • Pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
    • Pemantauan, analisis,evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan.
    • Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan.
    • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
    • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
    • Pengawasan intern atas pelaksanan tugas di bidangnya.
    • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

D. Kewenangan

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan :

    • Mengerahkan personil dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Meminta informasi kepada setiap orang yang memiliki potensi pencarian dan pertolongan.

 

Sumber : Peraturan Presiden Republik Indonesia no 83 Tahun 2016 Tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan