Kantor Pencarian dan Pertolongan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Kantor Pencarian dan Pertolongan secara teknis administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis fungsional dibina oleh Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan, Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan serta Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan.
Kantor Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala.
Tugas
Kantor Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melaksanakan siaga, latihan, operasi, pengelolaan komunikasi, sarana, dan prasarana, bimbingan teknis tenaga dan potensi, serta pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.
Fungsi
Penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan
Pelaksanaan latihan operasi Pencarian dan Pertolongan
Koordinasi, pengerahan dan pengendalian potensi Pencarian dan Pertolongan
Pengelolaan sarana dan prasarana serta perangkat dan peralatan komunikasi Pencarian dan Pertolongan
Pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis tenaga Pencarian dan Pertolongan
Pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis potensi Pencarian dan Pertolongan
Pelaksanaan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan
Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, kehumasan, kerja sama, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pos Pencarian & Pertolongan
Pos Pencarian dan Pertolongan merupakan satuan kerja nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan di wilayah kerjanya.
Pos Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Pos Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melaksanakan dukungan operasional Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan siaga, latihan, operasi, pengelolaan komunikasi, sarana, dan prasarana, bimbingan teknis tenaga dan potensi, dan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan, serta urusan ketatausahaan.
Unit Siaga Pencarian & Pertolongan
Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan merupakan satuankerja nonstruktural di bidangPencarian danPertolonganyangberadadibawahdanbertanggungjawabkepada KepalaKantorPencariandanPertolonganyangmembawahinya
UnitSiagaPencariandanPertolonganmempunyaitugasmembantuKantorPencariandanPertolongandalammelaksanakansiagapencariandanpertolongan,tindakawal,danoperasipencariandanpertolongandiwilayahkerja yang menjadi tanggung jawabnya
UnitSiagaPencariandanPertolongandipimpinolehseorang KoordinatorUnitSiaga Pencarian dan Pertolongan