Kantor Pencarian & Pertolongan

Kantor Pencarian & Pertolongan

    • Kantor Pencarian dan Pertolongan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
    • Kantor Pencarian dan Pertolongan secara teknis administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis fungsional dibina oleh Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan, Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan serta Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan.
    • Kantor Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala.

Tugas

Kantor Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melaksanakan siaga, latihan, operasi, pengelolaan komunikasi, sarana, dan prasarana, bimbingan teknis tenaga dan potensi, serta pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.

Fungsi

      • Penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan Kantor Pencarian dan Pertolongan
      • Pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan
      • Pelaksanaan latihan operasi Pencarian dan Pertolongan
      • Koordinasi, pengerahan dan pengendalian potensi Pencarian dan Pertolongan
      • Pengelolaan sarana dan prasarana serta perangkat dan peralatan komunikasi Pencarian dan Pertolongan
      • Pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis tenaga Pencarian dan Pertolongan
      • Pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis potensi Pencarian dan Pertolongan
      • Pelaksanaan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan
      • Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, kehumasan, kerja sama, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Kantor Pencarian dan Pertolongan

 

Pos Pencarian & Pertolongan

Pos Pencarian dan Pertolongan merupakan satuan kerja nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan di wilayah kerjanya.

Pos Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.

Pos Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melaksanakan dukungan operasional Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan siaga, latihan, operasi, pengelolaan komunikasi, sarana, dan prasarana, bimbingan teknis tenaga dan potensi, dan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan, serta urusan ketatausahaan.

Unit Siaga Pencarian & Pertolongan

Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan merupakan satuan kerja nonstruktural di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan yang membawahinya

Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas membantu Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan siaga pencarian dan pertolongan, tindak awal, dan operasi pencarian dan pertolongan di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya

Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh seorang Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan

Sumber : Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan

Sumber : Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Nomor: SK.KBSN– 143/OT.01.05/VI/BSN–2022 tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan