BADUNG --- Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiaagan Basarnas, Laksamana Muda TNI Ribut Eko Suyatno didampingi Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya, S.H. menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Optimalisasi Aktivitas Bisnis Kapal Asing di Nipa Transshipment Anchorage Area (NTAA) dan Benoa Cruise Terminal di Astor Ballroom The St. Regis Bali Resort, Nusa Dua pada Kamis pagi, 16 Mei 2024.
Rakor yang dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A. ini membahas beberapa isu terkait penegakan hukum terhadap kapal - kapal yang melanggar aturan seperti membuang limbah di tengah laut. Hal ini tentunya sangat merugikan negara kita.
Pulau Nipa, Kepulauan Riau sendiri merupakan Kawasan Ship To Ship (STS) alias tempat berpindahnya beberapa produk dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya. Agar wilayah Nipa menjadi lebih produktif Menhub bersama Menko Marves membuat ketetapan dengan menyederhanakan regulasi untuk mempermudah bisnis kapal asing di wilayah Nipa.
Sementara itu Menko Luhut menyampaikan bahwa berbagai peraturan terkait aktivitas maritim di Indonesia harus diharmonisasi antara kementerian dan lembaga. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar peraturan-peraturan yang ada tidak menyulitkan para pelaku usaha, yang pada akhirnya malah merugikan Indonesia.
“Jangan membuat aturan yang mempersulit diri kita sendiri. Semua peraturan harus diharmonisasi untuk kepentingan nasional,” jelas Menko Luhut.
Ke depan, Menko Luhut juga meminta Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI AL agar menjamin keamanan kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Tak hanya itu, ia pun meminta agar proses administrasi dan perizinan menjadi paperless agar lebih efisien.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (daring), serta perwakilan dari sejumlah instansi.