Jakarta, 15 Mei 2020 bertempat di BCC lantai 11 disampaikan Deputi Bidang Operasi dan Kesiapsiagaan Pencarian dan Pertolongan, Mayjen TNI ( Mar ) Bambang Suryo Aji, dalam amanatnya beliau menyampaikan bahwa Pelaksanaan Siaga SAR khusus Lebaran Tahun 2020/ 1441 H dengan tagline Tidak Mudik, Tidak Piknik, Silaturahmi Tetap asyik akan dimulai pada tanggal 17 Mei s.d 01 Juni 2020 ( H-7 sd H+7 ), dimana hari “H” Lebaran ditetapkan pada tanggal 24 dan 25 Mei 2020.
Siaga SAR Khusus Lebaran tahun 2020/ 1441 H ini bertujuan agar Pelayanan SAR yang optimal untuk mendukung Kebijakan Pemerintah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Civid-19 pada kegiatan yang dimaksud, adapun unsur- unsur yang terkait diantaranya ( Polri, Kementerian Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Pemerintah Provinsi/Kota) secara profesional, sinergi dan aman.
Kesiapsiagaan SAR dalam rangka Siaga SAR Khusus Lebaran merupakan Agenda tiap Tahunnya yang dilaksanakan. Namun, kali ini berbeda karena kita harus mengedepankan Protokol Kesehatan terkait Epidemi Covid- 19, hal yang perlu menjadi titik berat adalah Sebagai Petugas kita harus mampu menjaga Sikap yang sopan dan santun, baik dalam berkoordinasi dengan instansi terkait maupun bila kita sedang melaksanakan misi penyelamatan dilapangan, agar ikuti Prosedur yang telah disepakati dan tunjukkan bahwa keselamatan merupakan faktor penting, serta Alut, kendaraan maupun peralatan- peralatan rescue yang merupakan faktor yang menunjang performance kinerja kita, jangan lupa perhatikan kebersihan, perawatannya agar jika sewaktu- waktu jika digunakan peralatan dapat berfungsi dengan baik.
Wajib hukumnya bagi Seluruh Kantor SAR laksanakan Siaga SAR Khusus Lebaran tahun 2020/ 1441 H ( masa tidak mudik lebaran ) dengan memperhatikan “ ketentuan khusus terkait Covid-19, dengan membentuk Posko mandiri, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid- 19 daerah dan penyelerenggara Bandar Udara, Pelabuhan, dan pengelola Wisata di masing- masing wilayah tugas, dapat melaporkan hasil koordinasi sesuai mekanisme yang ditentukan dalam Siaga Khusus Lebaran Tahun 2020/1441 H dengan dilengkapi Fasilitas Penyelerenggara Protokol Covid-19 dan dapat berkoordinasi kepada unsur terkait dengan mengikuti Panduan Operasi SAR saat Pandemic Covid-19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Operasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.