Direktur Operasi Brigjen TNI Wurjanto membuka langsung Rapat Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan  Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia, Jumat (25/3/2021). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari hingga Sabtu (26/3/2021) di Hotel Grand Orchardz Jakarta dihadiri peserta dari Kantor Pusat, 14 Kasiops Kantor Pencarian dan Pertolongan, perwakilan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI jakarta, serta perwakilan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.

Kebakaran termasuk salah satu kejadian kondisi membahayakan manusia yang sering terjadi dan memerlukan proses evakuasi korban. Merujuk pasal 20 Undang-Undang No 29 Tahun 2014 disebutkan  Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d yang terjadi di kawasan perkotaan dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu. Untuk itu perlu juga disamakan persepsi dengan Dinas Penaggulangan Kebakaran dan Penyelamatan sejauh mana tugas dan kewenangan Basarnas dalam melaksanakan tugas saat terjadi kebakaran.  

 

Direktur Operasi dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan Undang-Undang No 29 Tahun 2014, Basarnas mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam emlaksanakan operasi pencarian dan pertolongan. Menurut Wurjanto, beberapa hal yang menjadi fokus dalam pembahasan penyusunan rancangan peraturan ini antara lain batasan kewenangan dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi manusia; kompetensi/ keahlian personil; peralatan yang digunakan dalam operasi pencarian dan pertolongan; serta terwujudnya pedoman/ acuan petugas pencarian dan pertolongan dalam pelaksanaan operasi.

Pada kesempatan ini dilakukan forum diskusi yang terbagi menjadi dua kelompok. Adapun materi dalam forum diskusi terkait kompetensi dan peralatan yang dibutuhkan personil rescuer serta rancangan peraturan yang akan digunakan sebagai dasar petunjuk teknis. (Nv)