JAKARTA – Direktorat Operasi Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengadakan acara Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan tentang pemberian penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan di Hotel Grandz Orchard Jakarta.


Tujuan dilakukan rapat ini adalah sebagai finalisasi penyusunan pedoman bagi Basarnas dalam hal memberikan penghargaan kepada anggota badan nasional pencarian dan pertolongan dan/atau instansi/organisasi potensi pencarian dan pertolongan dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. 


Kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai 3 – 5 Juli 2019 dibuka langsung oleh Direktur Operasi Pencarian dan Pertolongan Brigjen TNI (Mar) Budi Purnama, Rabu pagi.  Dalam sambutannya Budi menyampaikan bahwa di dalam pasal 26  ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2017 tentang operasi pencarian dan pertolongan disebutkan bahwa setelah pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai Basarnas dapat memberikan penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam membantu pelaksanaan  operasi pencarian dan pertolongan.


“Untuk melaksanakan hal tersebut maka Basarnas harus menyusun peraturan pedoman pemberian penghargaan yang dimaksud agar semunya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku”, ujar Budi. 


Pada kesempatan ini juga dihadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Susilowati dan Gatot Pitono. Keduanya memberikan masukan serta pemahaman terkait penghargaan yang berupa bantuan kepada para penerima yang akan diberikan Basarnas. 


Susi menyampaikan bahwa pedoman ini harus segera diselesaikan agar pemberian penghargaan ini bisa segera direalisasikan. Namun perlu diingat untuk pemberian penghargaan berupa bantuan harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku yakninomor 173 tahun 2016. 


“PMK tersebut hanya sebagai acuan dan pedoman agar sesuai dengan aturan yang ada, namun nanti disesuaikan kembali dengan bantuan yang diberikan Basarnas kepada orang yang menerimanya”, jelas Susi. (an)