Kabasarnas Melantikan dan Mengambil Sumpah Jabatan Dua Pejabat Tinggi Pratama, Dua Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan, 16 Pejabat Administrasi, dan 21 Pejabat Fungsional Rescuer

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Kusworo, S.E., M.M. melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua Pejabat Tinggi Pratama, dua Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan, 16 pejabat administrasi, dan 21 pejabat fungsional rescuer pada Rabu (25/10/2023) di Ruang Serbaguna Dono Indarto.

Kolonel Sus Siswanto resmi menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan menggantikan Marsma TNI Roy R Bachtiar yang akan memasuki masa purna tugas. Sementara Kolonel Chb Denih Dahtiar menggantikan Brigjen TNI Widjang Pranjoto yang juga akan memasuki masa purna tugasnya sebagai Direktur Sistem Komunikasi.

Dalam sambutannya, Kepala Basarnas mengatakan bahwa jabatan adalah amanah dan organisasi Basarnas terus berkembang dengan segala dinamikanya. Mutasi, rotasi, dan promosi serta perubahan-perubahan dalam tata kelola bidang kepegawaian merupakan hal biasa sebagai upaya penyegaran dalam mengelola sebuah institusi. 

"Saya berharap, seluruh pejabat yang dilantik dan disumpah pada hari ini dapat menunaikan tugas dengan penuh dedikasi dan integritas yang tinggi. Tetap visioner, kreatif, inovasi, dan laksanakan tugas sesuai pedoman dan aturan yang berlaku untuk kemajuan organisasi yang kita cintai ini," ujar Kabasarnas.

Kepada kedua pejabat tinggi yang memasuki masa purna tugas, Kepala Basarnas mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi atas segenap dedikasi dan dharma bhakti yang selama bertugas di Basarnas.

Diakhir sambutan Kepala Basarnas memberikan kabar gembira untuk seluruh pegawai Basarnas terkait adanya kenaikan tunjangan kinerja yang sebelumnya 70% menjadi 80%.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran di lingkungan Basarnas atas kerja keras dan dedikasinya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pegawai Basarnas, meskipun masih terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklnjuti" jelasnya.

Kabasarnas juga menginstruksikan kepada unit kerja terkait agar mengawal dan menindaklanjuti hasil audiensi dengan Menteri PAN-RB tersebut sampai dengan penetapan Perpres untuk dipedomani bagi kesejahteraan bersama.