KUTA -Rapat koordinasi Nasional Implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 diselenggarakan di Bali hari ini, Rabu (4/4/2018) bertempat di Ramada Bintang Bali, Kuta. Acara dibuka oleh Asisten Deputi Bidkoor Penanganan Kej Transnasional dan Luar Biasa, Brigjen Pol. Drs. Chairul Anwar, S.H., M.H. Dalam Perpres tersebut tercantum mengenai Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Bidang Penemuan, Penampungan, Pengamanan, dan Pengawasan Keimigrasian serta penyusunan dan penyempurnaan Peraturan Kabasarnas, SOP Pengamanan, dan tata tertib pengungsi di tempat penampungan sementara.
Arus pengungsi/ imigran dari negara konflik menjadi polemik yang rumit bagi Indonesia khususnya. Dimana dalam menghadapi para pengungsi yang masuk ataupun memang mencari suaka di wilayah Indonesia diperlukan keterlibatan dari berbagai pihak terkait. Apabila hal ini tidak diatasi secara hati-hati bisa berdampak pada nama baik bangsa Indonesia, untuk itu harus dibahas secara menyeluruh dan utuh atas permasalahan yang ada. Melalu rapat koordinasi nasional diharapkan dapat segera ditemukan solusi pemecahannya.
Direktur Operasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Brigjen TNI (Mar) Bambang Suryo Aji hadir sebagai nara sumber terkait Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Bidang Penemuan. Disamping itu juga hadir sebagai undangan peserta Rakornas yakni 12 Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan yang berada pada wilayah-wilayah rentan menjadi tujuan para imigran pencari suaka atau berada pada perairan yang mereka lintasi. Basarnas sendiri telah merancang Peraturan Kabasarnas tentang tata cara penemuan pengungsi dari luar negeri dalam keadaan darurat di wilayah perairan Indonesia. Segala hal yang mengatur pelaksanaan operasi SAR dalam kedaruratan penanganan para pengungsi tertuang pada peraturan yang nantinya secara resmi akan dikeluarkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dalam hal penemuan pengungsi, Basarnas melaksanakan operasi SAR terhadap kapal yang diduga berisi pengungsi dari luar negeri yang melakukan panggilan darurat di perairan atau di luar perairan sesuai undang-undang yang berlaku. Tentunya Basarnas tidak dapat bekerja sendiri, untuk itu perlu keterlibatan TNI/ Polri; Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui kantor direktorat jenderal keimigrasian; Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan dan keselamatan laut atau yang disebut dengan nama Badan Keamanan Laut; atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya yang melaksanakan tugas di perairan. Perlu digaris bawahi dalam penyelenggaraan operasi SAR yang akan ditangani Basarnas dalam hal arus pengungsi/ imigran yakni adanya kondisi darurat seperti kapal tenggelam, terbakar, tubrukan dan kandas. Sementara dalam hal panggilan darurat yang disebabkan mati mesin, kehabisan bahan bakar, kehabisan permakanan, atau membutuhkan penanganan medis, penanganan pertolongan dapat dilakukan langsung di tempat kejadian. Usai penanganan terhadap kapal yang ditumpangi para pengungsi maka dapat segera diarahkan ke negara tujuan.
Tak hanya pembahasan mengenai peraturan Kabasarnas saja, namun dari pihak Kepolisian Republik Indonesia juga menyampaikan materi tentang pembahasan drfat peraturan dalam bidang pengamanan pengungsi. Banyak hal lainnya yang dijabarkan dalan peraturan ini, dan ke depannya akan ada penyesuaian dari hasil rapat koordinasi nasional yang terselenggara sampai dengan hari Jumat, 6 April 2018 tersebut. (ay/ hms dps)