Basarnas Rapat Pembahasan Rencana Nasional Pencarian dan Pertolongan

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) perlu menetapkan Rencana Nasional Pencarian dan Pertolongan. Hal ini diperlukan sebagai panduan bagi kementerian/lembaga terkait, TNI dan POLRI, dalam mendukung penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

Menindaklanjuti hal itu, Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan, Laksamana Muda TNI Ribut Eko Suyatno memimpin rapat dalam rangka pembahasan Rencana Nasional Pencarian dan Pertolongan bersama Kementerian/Lembaga, TNI dan POLRI, Selasa (5/09/2023).


Deputi menyampaikan bahwa diperlukan kesepakatan bersama antara Kementerian/Lembaga terkait, TNI dan POLRI, dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

“Dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, diperlukan kesepakatan bersama yang mencakup peran dan tanggungjawab kementerian/lembaga terkait, TNI dan POLRI yang ditandai dengan persetujuan dan komitmen bersama,” ujarnya.


Pembahasan diisi dengan sesi paparan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Wahyu Abdillah, S.H., M.H. mengenai urgensi Rencana Nasional Pencarian dan Pertolongan. Dilanjutkan dengan paparan oleh Inspektur SAR, Rakhmat, S.Kom., yang membahas mengenai Rencana Nasional Pencarian dan Pertolongan di lingkup internasional.


Selain itu, seluruh peserta dilibatkan dalam sesi diskusi kelompok bersama tim pokja untuk dapat memberikan pemikirannya mengenai peran dan tanggungjawab yang dapat diberikan. Diharapkan dengan ini dapat mewujudkan persetujuan dan kesepakatan bersama antara menteri/kepala lembaga terkait, Panglima TNI dan Kepala POLRI.

Kegiatan ditutup dengan sesi finalisasi rancangan oleh tim pokja Rencana Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dipimpin Direktur Operasi, Brigadir Jendral TNI (Mar) Edy Prakoso.