Jakarta, Senin (01/08) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) akan melakukan perubahan tanda pendaftaran pesawat udara pada helikopter SAR. Hal ini didiskusikan dalam kunjungan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara Capt. Novianto bersama tim ke Basarnas yang diterima langsung oleh Sekretaris Utama Basarnas DR A. Haris Achadi, SH, DESS, Senin, 1 Agustus 2022. Sestama didampingi Deputi Bina Tenaga dan Potensi SAR M. Barokna Haulah dan Pejabat Tinggi Pratama. Diskusi berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Basarnas.
Tim Peneliti Transportasi Udara merekomendasikan perubahan tanda pendaftaran pesawat udara Basarnas dari pesawat udara negara (kode TNI AU) menjadi pesawat udara sipil (kode PK) dilakukan dengan memenuhi syarat pendaftaran pesawat udara sipil Indonesia. Adapun rekomendasi yang dapat disampaikan kepada Basarnas terkait hal tersebut adalah: Melakukan penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara negara pada Kementerian berwenang, menyusun rencana kegiatan angkutan udara (minimal 5 tahun) bukan niaga, mengajukan permohonan surat izin kegiatan angkutan udara bukan niaga (SIKAU/BN).
Dalam kesempatan tersebut Direktur Bina Tenaga SAR Marsekal Pertama M. Somin menyampaikan bahwa Kepala Basarnas telah bersurat kepada Menteri Perhubungan Basarnas bahwa akan mengubah registrasi Heli Rescue (HR) menjadi PK-SAR (sebagai pesawat udara negara atau pemerintah), yaitu: Tipe AgustaWestland (AW) – 139 yakni HR-1301 diubah menjaduPK-SAR 1301, Tipe Dauphin AS 365 yaitu HR-3601 diubah menjadi PK-SAR 3601, dan Tipe Bolcow BO 105 yakni HR-1501 diubah menjadi PK-SAR 1501.
Perubahan registrasi tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa Basarnas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kemanusiaan (bukan militer) dan digunakan untuk kepentingan angkut udara bukan niaga (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan). Perubahan tersebut juga untuk mempermudah penggunaan helikopter pada saat operasi pencarian dan pertolongan khususnya operasi pencarian dan pertolongan di luar wilayah Indonesia. Pertimbangan lainnya bahwa Basarnas telah memiliki fasilitas pemeliharaan dan dukungan logistik dalam pengelolaan pesawat udara. Basarnas juga telah mengupayakan pesawat untuk diawaki oleh pilot Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dimiliki Basarnas.
Menteri Perhubungan dalam surat balasannya menanggapi beberapa poin, pertama, pesawat yang dioperasikan Basarnas merupakan pesawat negara dan Kementerian Perhubungan hanya mengatur pesawat udara sipil. Terkait tanda pendaftaran pesawat udara Basarnas dapat mengatur sendiri sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Kementerian Perhubungan tidak keberatan selama tidak bertentangan dengan ICAO Annex 7 dan aturan yang berlaku lainnya. Tanda pendaftaran yang dimohonkan tidak terdaftar dalam buku catatan tanda pendaftaran penerbangan sipil di Indonesia, sehingga dalam hal pengoperasian dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.