KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
A. | KEDUDUKAN | ||
1. |
Kedudukan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. |
||
2. | Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala. | ||
B | TUGAS POKOK | ||
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas : | |||
1. | menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan. | ||
2. | memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; | ||
3. | menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||
4. | melakukan koordinasi dengan instansi terkait; | ||
5. | menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi; | ||
6. | menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat; | ||
7. | menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat; | ||
8. | melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan | ||
9. | melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan. | ||
C. | FUNGSI | ||
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi : | |||
1. | Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; | ||
2. |
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi; | ||
3. | Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan ; | ||
4. | Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; | ||
5. | Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi; | ||
6. | Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan; | ||
7. | Pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; | ||
8. | Pemantauan, analisis,evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan; | ||
9. | Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan; | ||
10. | Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; | ||
11. | Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; | ||
12. | Pengawasan intern atas pelaksanan tugas di bidangnya; dan | ||
13. | Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; |
Sumber : Peraturan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan