SEKRETARIAT UTAMA
A. |
Kedudukan |
|
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. |
|
B. |
Tugas |
|
|
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. |
C. |
Fungsi |
|
|
1. |
Koordinasi kegiatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; |
|
2. |
Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; |
|
3. |
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, organisasi, dan tata laksana serta koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; |
|
4. |
Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian advokasi dan pengelolaan administrasi kerja sama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; |
|
5. |
Koordinasi dan pengelolaan urusan dibidang hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, dan keprotokolan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; |
|
6. |
Penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara; dan |
|
7. |
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. |
|
||
Sumber : Peraturan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 |
|
-
| Kantor Pusat
- Sekretariat Utama
- Kedeputian Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan
- Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan
- Kedeputian Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan
- Biro Umum
- Biro Perencanaan
- Biro Hukum dan Kepegawaian
- Direktorat Operasi
- Direktorat Kesiapsiagaan
- Direktorat Sistem Komunikasi
- Direktorat Sarana dan Prasarana
- Direktorat Bina Tenaga
- Direktorat Bina Potensi
- Pusat Data dan Informasi
- Inspektorat
- KORPRI