INSPEKTORAT
Tugas |
|
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan SAR Nasional. Tanggung jawab Auditor adalah menyelesaikan tugas sesuai dengan norma atau standar audit pemerintahan yang berlaku. |
|
Wewenang Auditor adalah meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha Negara atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. |
|
Fungsi |
|
1. |
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; |
2. |
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; |
3. |
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BASARNAS; |
4. |
penyusunan laporan hasil pengawasan; |
5. |
pelaksanaan administrasi Inspektorat. |
![]() |
|
Sumber : Peraturan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 |
|
-
| Kantor Pusat
- Sekretariat Utama
- Kedeputian Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan
- Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan
- Kedeputian Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan
- Biro Umum
- Biro Perencanaan
- Biro Hukum dan Kepegawaian
- Direktorat Operasi
- Direktorat Kesiapsiagaan
- Direktorat Sistem Komunikasi
- Direktorat Sarana dan Prasarana
- Direktorat Bina Tenaga
- Direktorat Bina Potensi
- Pusat Data dan Informasi
- Inspektorat
- KORPRI