DIREKTORAT
SARANA DAN PRASARANA
Tugas |
|
Direktorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria, kebijakan, koordinasi pelaksanaan dukungan, pengembangan, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan serta kegiatan di bidang sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan. |
|
Fungsi |
|
1. |
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana; |
2. |
pelaksanaan kebijakan dan kegiatan di bidang sarana dan prasarana; |
3. |
koordinasi pelaksanaan dukungan sarana dan prasarana serta perbekalan; |
4. |
penyiapan penyusunan rencana pengembangan di bidang sarana dan prasarana; |
5. |
pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana; |
6. |
pelaksanaan dukungan sarana, prasarana, dan perbekalan; |
7. |
pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana; |
8. |
pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana; dan |
9. |
penyusunan laporan di bidang sarana dan prasarana; |
10 |
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat |
![]() |
|
Sumber : Peraturan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan |
|
|
-
| Kantor Pusat
- Sekretariat Utama
- Kedeputian Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan
- Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan
- Kedeputian Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan
- Biro Umum
- Biro Perencanaan
- Biro Hukum dan Kepegawaian
- Direktorat Operasi
- Direktorat Kesiapsiagaan
- Direktorat Sistem Komunikasi
- Direktorat Sarana dan Prasarana
- Direktorat Bina Tenaga
- Direktorat Bina Potensi
- Pusat Data dan Informasi
- Inspektorat
- KORPRI