DIREKTORAT OPERASI
Tugas |
|
Direktorat Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur perijinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan, kebijakan, perumusan kebutuhan, koordinasi penyelenggaraan, pelayanan informasi, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan serta kegiatan di bidang Operasi pencarian dan pertolongan. |
|
Fungsi |
|
1. |
Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi pencarian dan pertolongan; |
2. |
Penyiapan prosedur perijinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; |
3. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan; |
4. |
Penyiapan penyusunan kebutuhan di bidang operasi pencarian dan pertolongan; |
5. |
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; |
6. |
Pengerahan dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan; |
7. |
Pelaksanaan pelayanan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; |
8. |
Pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang operasi pencarian dan pertolongan; |
9. |
Pengelolaan dukungan operasi pencarian dan pertolongan; |
10. |
Penyiapan penyusunan rencana dan pengembangan operasi pencarian dan pertolongan; |
11. |
Pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang operasi pencarian dan pertolongan; dan |
12. |
Penyiapan penyusunan laporan di bidang operasi pencarian dan pertolongan; |
13 |
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. |
![]() |
|
Sumber : Peraturan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 |
|
-
| Kantor Pusat
- Sekretariat Utama
- Kedeputian Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan
- Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan
- Kedeputian Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan
- Biro Umum
- Biro Perencanaan
- Biro Hukum dan Kepegawaian
- Direktorat Operasi
- Direktorat Kesiapsiagaan
- Direktorat Sistem Komunikasi
- Direktorat Sarana dan Prasarana
- Direktorat Bina Tenaga
- Direktorat Bina Potensi
- Pusat Data dan Informasi
- Inspektorat
- KORPRI