DIREKTORAT BINA TENAGA
Tugas |
|
Direktorat Bina Tenaga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan, pembinaan, koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bina tenaga. |
|
Fungsi |
|
1. |
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina tenaga; |
2. |
pelaksanaan kebijakan di bidang bina tenaga; |
3. |
pelaksanaan pembinaan di bidang bina tenaga; |
4. |
pelaksanaan koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang bina tenaga; |
5. |
penyiapan penyusunan rencana dan pengembangan di bidang bina tenaga; |
6. |
pengelolaan tenaga pencarian dan pertolongan; |
7. |
pelaksanaan sertifikasi tenaga pencarian dan pertolongan; |
8. |
pengelolaan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan; dan |
9. |
penyusunan laporan di bidang bina tenaga. |
10. |
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. |
![]() |
Sumber : Peraturan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan
|
-
| Kantor Pusat
- Sekretariat Utama
- Kedeputian Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan
- Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan
- Kedeputian Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan
- Biro Umum
- Biro Perencanaan
- Biro Hukum dan Kepegawaian
- Direktorat Operasi
- Direktorat Kesiapsiagaan
- Direktorat Sistem Komunikasi
- Direktorat Sarana dan Prasarana
- Direktorat Bina Tenaga
- Direktorat Bina Potensi
- Pusat Data dan Informasi
- Inspektorat
- KORPRI