DIREKTORAT KESIAPSIAGAAN
Tugas |
|
Direktorat Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebutuhan, kebijakan, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan serta kegiatan di bidang kesiapsiagaan |
|
Fungsi |
|
1. |
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang siaga dan latihan; |
2. |
penyiapan penyusunan kebutuhan di bidang siaga dan latihan; |
3. |
pelaksanaan kebijakan dan kegiatan di bidang siaga dan latihan; |
4. |
pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang siaga dan latihan; |
5. |
pengelolaan fasilitas siaga dan latihan; |
6. |
penyiapan penyusunan rencana dan pengembangan siaga dan latihan; |
7. |
pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang siaga dan latihan; dan |
8. |
penyiapan penyusunan laporan di bidang siaga dan latihan. |
9. |
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. |
![]() |
|
Sumber : Peraturan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 |
|
-
| Kantor Pusat
- Sekretariat Utama
- Kedeputian Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan
- Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan
- Kedeputian Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan
- Biro Umum
- Biro Perencanaan
- Biro Hukum dan Kepegawaian
- Direktorat Operasi
- Direktorat Kesiapsiagaan
- Direktorat Sistem Komunikasi
- Direktorat Sarana dan Prasarana
- Direktorat Bina Tenaga
- Direktorat Bina Potensi
- Pusat Data dan Informasi
- Inspektorat
- KORPRI