KEDEPUTIAN BIDANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, DAN KESIAPSIAGAAN
A. |
Kedudukan |
|
Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh Deputi. |
|
B. |
Tugas |
|
|
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, perumusan kebutuhan, perumusan dan pelaksanaan standardisasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan serta perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/ atau rekomendasi dan pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan. |
C. |
Fungsi |
|
|
1. |
Perumusan kebijakan di bidang operasi pencanan dan pertolongan, dan kesiapsiagaan; |
|
2. |
Perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/ atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; |
|
3. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pencanan dan pertolongan, dan kesiapsiagaan; |
|
4. |
Perumusan dan pelaksanaan standardisasi siaga,latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; |
|
5. |
Perumusan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; |
|
6. |
Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; |
|
7. |
Pelayanan informasi pelaksanaan operas: pencanan dan pertolongan; |
8. |
Pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan; |
|
9. |
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan. |
|
10. |
Pelaksanaan siaga, latihan, dan operasi pencarian dan pertolongan. |
|
11. |
Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan dan. |
|
12. |
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. |
|
|
Sumber : Peraturan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan |
-
| Kantor Pusat
- Sekretariat Utama
- Kedeputian Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan
- Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan
- Kedeputian Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan
- Biro Umum
- Biro Perencanaan
- Biro Hukum dan Kepegawaian
- Direktorat Operasi
- Direktorat Kesiapsiagaan
- Direktorat Sistem Komunikasi
- Direktorat Sarana dan Prasarana
- Direktorat Bina Tenaga
- Direktorat Bina Potensi
- Pusat Data dan Informasi
- Inspektorat
- KORPRI