BIRO PERENCANAAN
Tugas |
|
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja serta administrasi kerja sama di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. |
|
Fungsi |
|
1. |
penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana kinerja dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; |
2. |
penyiapan koordinasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; |
3. |
penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggarandi lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; |
4. |
pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; |
5. |
penyiapan penyusunan laporan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; |
6. |
penyiapan koordinasi kerja sama dalam negeri dan luar negen; |
7. |
penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan |
8 | pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. |
![]() |
|
Sumber : Peraturan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan |
|
-
| Kantor Pusat
- Sekretariat Utama
- Kedeputian Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan
- Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan
- Kedeputian Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan
- Biro Umum
- Biro Perencanaan
- Biro Hukum dan Kepegawaian
- Direktorat Operasi
- Direktorat Kesiapsiagaan
- Direktorat Sistem Komunikasi
- Direktorat Sarana dan Prasarana
- Direktorat Bina Tenaga
- Direktorat Bina Potensi
- Pusat Data dan Informasi
- Inspektorat
- KORPRI