SEKRETARIAT UTAMA
A. |
Kedudukan |
|
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. |
|
B. |
Tugas |
|
|
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. |
C. |
Fungsi |
|
|
1. |
Koordinasi kegiatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
|
|
2. |
Koordinasi dan penyusunan rencana,program,dan anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; |
|
3. |
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; |
|
4. |
Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; |
|
5. |
Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; |
|
6. |
Penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara; dan |
|
7. |
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. |
|
![]() |
|
|
(Sumber : Perka Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan No. 8 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) |
|
-
Kantor Pusat
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan
- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan
- Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan
- Biro Perencanaan
- Biro Umum
- Biro Hukum dan Kepegawaian
- Direktorat Operasi
- Direktorat Kesiapsiagaan
- Direktorat Sistem Komunikasi
- Direktorat Sarana dan Prasarana
- Direktorat Bina Tenaga
- Direktorat Bina Potensi
- Pusat Data dan Informasi
- Inspektorat
- KORPRI